Hari ini saya akan membagikan pengalaman tentang Cara Membuat Surat Pengantar Numpang Nikah di KUA.
Surat Pengantar Numpang Nikah di KUA diperlukan jika alamat kecamatan di KTP berbeda dengan kecamatan lokasi akad nikah. Jadi, misalnya calon pengantin pria (CPP) tinggal di kecamatan A sedangkan calon pengantin wanita (CPW) tinggal di kecamatan B, dan akad nikah akan dilaksanakan di kecamatan C, maka kedua calon pengantin wajib membuat Surat Pengantar Numpang Nikah yang ditujukan untuk KUA kecamatan C. Akan tetapi, jika akad nikah dilangsungkan di daerah kecamatan si CPW, maka cukup CPP saja yang membuat Surat Pengantar Numpang Nikah untuk ditujukan ke KUA di daerah kecamatan tempat si CPW tinggal.
Dokumen yang diperlukan untuk membuat Surat Pengantar Numpang Nikah adalah:
1. Surat pengantar dan dokumen N1, N3 dan N4 dari kelurahan
2. Fotokopi KTP CPP dan CPW
3. Fotokopi KK CPP dan CPW
4. Fotokopi akte kelahiran CPP dan CPW
5. Pas foto ukuran 3x4 & 4x6 CPW dan CPP
Selanjutnya, pihak KUA akan mengeluarkan surat pengantar untuk dibawa ke KUA tujuan. Surat Pengantar Numpang Nikah dapat diserahkan ke KUA tujuan beserta berkas lainnya untuk mendaftarkan pernikahan. Cara Mendaftarkan Pernikahan di KUA akan saya jelaskan di sini.