Sabtu, 27 April 2019

Cara Membuat Paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang


Kali ini saya akan membagikan cara membuat paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang.

Ternyata, seluruh kantor imigrasi di Indonesia telah mewajibkan sistem antrian online termasuk dengan kantor imigrasi satu-satunya di Pulau Bangka ini. Untuk membuat paspor, kita harus mendaftar online di antrian.imigrasi.go.id atau melalui aplikasi Antrian Paspor yang bisa di download di playstore.

Kelebihan antrian online ini adalah kita bisa memilih tanggal dan jam kedatangan ke kantor imigrasi yang dituju tanpa perlu repot mengambil nomor antrian di kantor imigrasi. Nah, setelah itu, kita langsung datang di waktu yang sudah kita tentukan dengan membawa nomor antrian online dan berkas yang dibutuhkan: KTP, KK, akte/buku nikah/ijazah baik berkas asli dan fotokopiannya juga. Kalau kebetulan sobat belum mem-fotokopi dokumen, tidak jauh dari Kantor Imigrasi Kelas I Pangkalpinang terdapat tempat fotokopian. Setelah berkas lengkap, pembuatan paspor bisa langsung diproses. Paspor bisa diambil dalam waktu 3 hari kerja tanpa perlu mendaftar antrian online lagi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar