Hari ini mimin mau berbagi pengalaman pajak emas pasal 21, mimin tiba tiba dapat surat dari kantor pajak mengenai perbedaan antara harta spt tahun 2018 dan 2019. Memang pada 2018 mimin laporin harta ada emas 25 gram di spt, namun 2019 tidak dilampirkan lagi karena emas tersebut mimin jual buat keperluan. Akhirya mimin kekantor pajak, kemudian bertemu pihak yg mengirimkan surat, apa yg terjadi... emas yg sudah kita bayar pajak pasal 22 harus bayar pajak lagi dari keuntungan hasil investasi, jeng jeng jeng. Mimin kena 15 persen karena penghasilan kena pajak dibawah 150 juta.
Jadi keuntungan investasi emas dipajak lagi sama pajak.
Apakah saudara masih tertarik investasi emas?.
Kata cs pajaknya sekarang semua harta yg kita laporkan apabila terjadi perubahan akan di mintai keterangan, apabila ada keuntungan akan dikenakan pajak. 😅😅
Semoga indonesia semakin kaya.
Hati hati dengan pelaporan spt anda🤪🤪